Leave your feedback Share Copy URL https://eevb.net/video/O5ycrZOOqiU.html Email Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Tumblr Share on Facebook Share on Twitter MK PUTUSKAN PROGRAM MBG TIDAK BOLEH LAGI PAKAI ANGGARAN PENDIDIKAN | U-NEWS [BY9mpfQSRHg] Health Updated on August 05, 2026 EDT — Published on August 05, 2026 EDT JAKARTA - Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 40/ Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan uji materi di MK mengenai penggunaan anggaran Pendidikan untuk program MBG. Hakim menyampaikan anggaran program makan bergizi gratis yang bukan merupakan komponen utama Pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan Pendidikan. MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028. Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan. Pewarta : Tim UTV Editor : Abdi Perdana Berikut Liputannya. --------------------------------------------------------------- Dapati informasi seputar konten lainnya : Website Ulasan.co Website Ulasan.tv Instagram U-TV Fanspage Facebook U-TV Twitter U-TV Tiktok U-TV Linkedin U-TV Whatsapp Group #news #trending #trendingtopic #beritaviral #viral Klik Video di atas. Jangan lupa saksikan berita selengkapnya di YouTube Official U-TV dan Website Berita di ulasan.co dan ulasan.tv --------------------------------------------- Copyright© Ulasan Network --------------------------------------------- Produser : Muhammad Rahmat wZ8mQ3j5xEL 12NLoXahNk2 83YnTz0ru7x Q2cOEAdN43d BEBtaXH4SCh rT0UFwREl1T
JAKARTA - Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 40/ Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan uji materi di MK mengenai penggunaan anggaran Pendidikan untuk program MBG. Hakim menyampaikan anggaran program makan bergizi gratis yang bukan merupakan komponen utama Pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan Pendidikan. MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028. Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan. Pewarta : Tim UTV Editor : Abdi Perdana Berikut Liputannya. --------------------------------------------------------------- Dapati informasi seputar konten lainnya : Website Ulasan.co Website Ulasan.tv Instagram U-TV Fanspage Facebook U-TV Twitter U-TV Tiktok U-TV Linkedin U-TV Whatsapp Group #news #trending #trendingtopic #beritaviral #viral Klik Video di atas. Jangan lupa saksikan berita selengkapnya di YouTube Official U-TV dan Website Berita di ulasan.co dan ulasan.tv --------------------------------------------- Copyright© Ulasan Network --------------------------------------------- Produser : Muhammad Rahmat wZ8mQ3j5xEL 12NLoXahNk2 83YnTz0ru7x Q2cOEAdN43d BEBtaXH4SCh rT0UFwREl1T